Jakarta, Beritainspiratif.com - Presiden Joko Widodo memutuskan,  pemerintah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12/2022).

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga: Kenapa Cuaca Kota Bandung Lebih Dingin, Begini Penjelasan BMKG

Selanjutnya Pemerintah melalui Kemendagri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian CORONA Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi,  yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Jum’at (30/12/2022).

"Instruksi Menteri Nomor 53 tahun 2022 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 30 Desember 2022," demikian bunyi salinan Inmendagri tersebut seperti dilihat Beritainspiratif.com, Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga:

-Masjid Raya Al Jabbar Jadi Ikon Baru Jawa Barat di Kota Bandung

-Pemerintah Resmi Mencabut PPKM Mulai Hari Ini

-Inilah 18 Fakta Menarik Tentang Masjid Al Jabbar

-PPKM Dicabut, Inilah Poin-Poin Penting Pernyataan Presiden

Berikut aturan prokes terkait upaya pencegahan COVID-19 pasca dicabutnya PPKM: 

1. Penggunaan Masker

Seusai dicabutnya PPKM, masker tetap harus dikenakan dengan benar terutama pada 4 kondisi berikut:

- Pada kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat

- Di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit, termasuk di transportasi publik

- Saat seseorang mengalami gejala penyakit pernapasan (batuk, pilek, dan/atau bersin)

- Saat mengalami kontak erat atau terkonfirmasi mengidap COVID-19

2. Cuci Tangan

Anjuran untuk selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer masih berlaku.

Baca Juga: Kapolri Naikkan Pangkat 10 Pati Jadi Bintang Dua

3. PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi masih tetap digunakan ketika memasuki dan menggunakan fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

4. Testing

Masyarakat tetap didorong untuk melakukan pemeriksaan atau testing jika bergejala. Demikian juga jika mengalami kontak erat dengan kasus terkonfirmasi COVID-19.

5. Vaksinasi

Mendorong masyarakat tetap melakukan Vaksinasi dosis primer maupun dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum.

(YI)

Baca Juga: 

-TONTON VIDEO-VIDEO BERITAINSPIRATIF   
-KUHP yang Baru, Berlaku Efektif 3 Tahun Setelah Diundangkan

-Inilah Tips Memilih Set Top Box dan Lokasi Penjualannya

-Selain Mengobati Asam Urat, Inilah Manfaat lain Rebusan Daun Salam

-PLN Bakal Ganti Meteran Listrik kWh Pelanggan ke Smart Meter

-Penjualan Rokok Batangan Dilarang, Inilah Alasan Jokowi