Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (dua dari kanan) menjadi narasumber dalam diskusi yang digelar oleh Jakarta Foreign Correspondents Club (JFCC) di Jakarta pada Rabu (7/2/2024)/ Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.
BERITAINSPIRATIF.COM - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan potensi kerawanan dalam penggunaan printer dan scanner sebagai alat bantu rekapitulasi suara. Menurutnya, banyak aspek yang perlu diperhatikan dalam pemanfaatan alat tersebut dalam melakukan rekapitulasi suara.
“Pertama berkaitan dengan kondisi TPS, apakah TPS-nya teralirkan listrik atau tidak. Kondisi TPS yang tidak teraliri listrik tentu akan jadi masalah. Kemudian apakah akan mati listrik,” ujar Bagja saat menjadi narasumber dalam diskusi yang digelar oleh Jakarta Foreign Correspondents Club (JFCC) di Jakarta pada Rabu (7/2/2024).
Baca Juga: 1 Juta Lebih Pemilih Milenial dan Gen Z di Kota Bandung Siap Sukseskan Pemilu 2024
Dia menambahkan aspek yang perlu diperhatikan dalam hal ini adalah kemampuan sumber daya manusia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Harus dipastikan oleh KPU bahwa setidaknya satu KPPS itu mempunyai kemampuan untuk mengoperasikan alat printer dan scanner. Karena ini berkaitan juga dengan rekapitulasi manual karena formnya itu di isi kemudian diperbanyak melalui fotokopi,” imbuh alumnus Universitas Indonesia itu.
Bagja menyarankan, agar KPU melakukan pelatihan atau pendampingan dalam penggunaan alat printer dan scanner. Dia berpendapat, terkadang penggunanya juga kesulitan untuk mengoperasikan scanner dan mesin printer menggunakan gadget yang dimiliki. Meski demikian, Bagja mengapresiasi penggunaan alat tersebut untuk mengurangi tingkat kelelahan yang dihadapi KPPS seperti pada Pemilu 2019 karena harus mengisi formulir yang banyak.
“Ini mengapa, Bawaslu harus mengawal semua tahapan dari tingkat atas hingga yang paling bawah,” tuntas Bagja.
Baca Juga: Tugas Wewenang dan Larangan Pengawas TPS pada Pemilu 2024
Sebelumnya Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta seluruh ketua Bawaslu di Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memastikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tidak tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang menyatakan mengenai kepengurusan atau keanggotaan dalam partai politik.
"Jika ada yang masuk atau tercantum dalam Sipol, maka harus segera ambil tindakan. Jika ada penyelenggara yang memiliki SK pengurus maka harus dihentikan," tegasnya dalam Konsolidasi Nasional Persiapan Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilu 2024, di Jakarta, Senin (5/2/2024) malam.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda meminta Panwaslu Kecamatan untuk hati-hati dan cermat dalam merekomendasika Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Suara Ulang. Sebab, jajaran adhoc Panwascam punya kewenangan untuk menyatakan PSU.
“Baca dan pahami lagi lagi semua aturan-aturan terkait PSU. Supaya tidak salah ambil keputusan,” katanya dalam Konsolidasi Nasional Persiapan Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilu 2024, di Jakarta, Selasa (6/2/2024) malam.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
Baca Juga: