- Pemilu & Pilkada
- 12 Nov 2024
BERITAINSPIRATIF.COM - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) memiliki peran besar dalam mengawal pemilihan umum yang jujur, adil dan berintegritas pada Pemilu 14 Februari 2024.
Pengawas TPS memiliki tugas untuk mengawasi dan mencegah terjadinya kecurangan pada Pemilu 2024. sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, tugas dan kewajiban PTPS
Selain itu Anggota KPPS dan Pengawas TPS juga dituntut untuk memahami surat suara sah dan surat suara tidak sah pada saat dilakukan penghitungan suara.
Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan ketentuan tata cara mencoblos bagi peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Tugas, Wewenang dan Larangan Pengawas TPS Pemilu 2024
Aturan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu, mulai dari DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana dikutip Beritainspiratif.com Sabtu (3/2/2024).
Suara sah diatur dalam Pasal 53 sebagai berikut:
(1) Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah jika:
a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam surat suara.
(2) Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah jika:
a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.
(3) Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah jika:
a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. tanda coblos terdapat pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.
Baca Juga: Kota Bandung Distribusikan Logistik Pemilu 2024
Kemudian suara sah juga diatur dalam Pasal 55 sebagai berikut:
(1) Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden yang dicoblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan sebagai Pasangan Calon atau salah satu calon, atau tanda gambar Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan.
(2) Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicoblos pada nomor urut calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut tidak dicantumkan dalam surat suara, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah untuk Partai Politik.
(3) Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicoblos pada nomor urut dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, suara pada surat suara tersebut, dinyatakan sah untuk Partai Politik.
(4) Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicoblos pada Partai Politik yang tidak mempunyai calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah untuk Partai Politik.
Baca Juga: Tugas, Wewenang dan Larangan Pengawas TPS Pemilu 2024
Pasal 54
(1) Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, atau gambar Partai Politik atau pada kolom yang memuat nomor urut calon atau nama calon, bagi pengurus Partai Politik yang mengajukan calon di satu atau di beberapa Dapil atau di seluruh Dapil DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, tetapi dibatalkan sebagai peserta Pemilu karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, tanda coblos pada surat suara dinyatakan tidak sah.
(2) Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, atau gambar Partai Politik, bagi pengurus Partai Politik yang tidak mengajukan calon di seluruh Dapil DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, tetapi dibatalkan sebagai peserta Pemilu karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, tanda coblos pada surat suara dinyatakan tidak sah.
(3) Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, atau gambar Partai Politik, bagi Partai Politik yang tidak memiliki pengurus dan tidak mengajukan calon, tetapi dibatalkan sebagai peserta Pemilu karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, tanda coblos pada surat suara dinyatakan tidak sah.
Pasal 55
Ayat (5) Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon anggota DPD, tetapi nama calon atau foto calon tersebut tidak dicantumkan dalam surat suara, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.
Ayat (6) Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.
Ayat (7) Dalam hal ketua KPPS menemukan surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Ayat (8) Dalam hal ketua KPPS menemukan surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
Baca Juga: