PT KAI Tambah Jadwal Perjalanan KA Mutiara Selatan dari Bandung



Bandung, Beritainspiratif.com - PT KAI menambah jadwal perjalanan KA Mutiara Selatan relasi Bandung - Surabaya Gubeng - Malang dan Bandung - Gambir.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Noxy Citrea mengatakan, jika sebelumnya KA Mutiara Selatan hanya dijalankan pada tanggal tertentu.

"Mulai 19 Agustus perjalanannya di tambah sampai akhir Agustus 2020. Baik yang ke arah Malang maupun ke arah Gambir," ujarnya, Senin (18/8/2020).

Baca Juga:Bedanya-uang-peringatan-dengan-uang-rupiah-biasa

Berikut jadwal KA Mutiara Selatan dari Stasiun Bandung :

  1. KA 104 Mutiara Selatan relasi Bandung - Surabaya Gubeng - Malang berangkat dari Stasiun Bandung pukul 20.55 WIB berjalan tanggal 19-24 Agustus dan 27 - 31 Agustus 2020
  2. KA 103 Mutiara Selatan relasi Bandung - Gambir keberangkatan dari Stasiun Bandung pukul 10.00 WIB berjalan tanggal 20-25 Agustus dan 28 - 30 Agustus 2020.

Noxy menegaskan pihaknya tetap menerapkan protokol Kesehatan dan mewajibkan calon penumpang melakukan Rapid Test.

“Mulai 30 Juli 2020, calon penumpang kereta api yang telah memiliki kode booking bisa melakukan rapid test di Stasiun Bandung sebelah utara dengan biaya Rp 85.000,” terang Noxy.

Baca Juga:KAI-raih-sertifikat-iso-370012016-sistem-manajemen-anti-penyuapan

Noxy menambahkan sejak 30 Juli sampai 17 Agustus 2020, sudah 3.835 pelanggan yang memanfaatkan layanan rapid test di Stasiun Bandung.

Layanan rapid test di Stasiun Bandung dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB.

"Calon penumpang yang telah memiliki kode booking diimbau untuk melaksanakan pemeriksaan rapid test sehari sebelum keberangkatan dan tiba 30 menit sebelum jam keberangkatan kereta, untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan sebelum naik KA," ucap Noxy.

Baca Juga:Stasiun-bandung-kini-dilengkapi-sky-bridge-untuk-kenyamanan-penumpang

Dengan adanya fasilitas pelayanan rapid test di Stasiun Bandung, Noxy berharap akan semakin mempermudah masyarakat untuk menggunakan kereta api. Hasil rapid test tersebut berlaku selama 14 hari.

(Ida)

Berita Terkait