Bikin NPWP Secara Online, Begini Caranya

Ilustrasi / NPWP Online


BERITAINSPIRATIF.COM - NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak memiliki fungsi setidaknya untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi pajak.

Untuk itu NPWP sangat dibutuhkan sebagai dokumen untuk berbagai keperluan administrasi. 

Cara membuat NPWP pun kini sudah sangat mudah, karena dapat dilakukan secara online melalui ponsel dengan mengunjungi situs ereg.pajak.go.id.

Baca Juga: Tidak Perlu Antre, Beginilah Cara Perpanjang SIM Online

Dilansir dari akun YouTube resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang dilansir KOMPAS.com, berikut ini langkah membuat NPWP online melalui ponsel:

1. Aktivasi

2. Login

3. Pengisian data

4. Pernyataan

5. Kirim permohonan.

Dokumen yang disiapkan untuk membuat NPWP Online:

1. Email aktif

2. Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Nomor Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: LPM dan Forum RW Kota Bandung Dorong Perubahan Perda LKK

Syarat Buat NPWP Online

a. Syarat Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yakni:

- Fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA)

b. Syarat Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yakni:

- Fotokopi KTP bagi WNI

- Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA

- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal lurah atau kepala desa, atau bukti pembayaran listrik

- Fotokopi e-KTP bagi WNI dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

c. Istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan istri yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah juga harus melampirkan:

- Fotokopi Kartu NPWP suami

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami

Baca Juga: Halal Bihalal FRW Kota Bandung: Silaturahmi yang Paling Banyak Adalah RT RW

Cara buat NPWP secara online

- Kunjungi laman ereg.pajak.go.id di browser smartphone

- Pilih menu Daftar Akun

- Masukan email, password, dan kode captcha, kemudian klik Daftar

- Tunggu hingga pemohon menerima email link aktivasi NPWP online

- Buka email dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan

- Masukkan nama, alamat email, password, dan nomor HP, pertanyaan keamanan, dan kode captcha di kolom yang tersedia, kemudian klik Daftar

- Setelah muncul notifikasi yang menyebutkan bahwa pemohon telah selesai melakukan pendaftaran, buka kembali email kemudian cek email yang masuk dan klik link aktivasi.

- Setelah proses aktivasi selesai, login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat.

- Isi data diri secara lengkap dan benar setelah masuk ke halaman registrasi.

- Ikuti semua tahap pengisian dengan teliti setelah pengisian data diri selesai.

- Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar

- Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.

- Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak

- Pendaftar harus menekan tombol kirim token, isi Captcha, kemudian klik Submit.

- Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.

- Klik menu Token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.

- Cek email masuk untuk melihat token.

- Jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

 (YI)

Baca Juga: 

Berita Terkait