Cara Membuat Kartu Nikah Digital Bagi Keluarga Lama Maupun Baru

Ilustrasi Buku Nikah Digital / Foto: Dok.Kementerian Agama


Beritainspiratif.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan Kartu Nikah Digital yang dilaksanakan bersamaan dengan kick off enam KUA Piloting di KUA Banjarnegara, Jawa Tengah. 

Dikutip dari Beritainspiratif.com (20/5/2021), Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki mengatakan, Kartu Nikah Digital memiliki banyak manfaat. 

“Ada banyak manfaat Kartu Nikah Digital. Pertamakecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut," ujar Muharam yang diungkap dilaman Kementerian Agama, Senin (17/5/2021) lalu. 

Baca Juga: Hasil Drawing Pramusim Liga 1 2022, Grup C: Persib, Bali dan Persebaya

Kedua, dengan Kartu Nikah Digital akan mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri.

"Kita juga bisa mengecek benarkah mereka berdua benar-benar pasangan suami istri. Kemudian kita juga bisa mengecek secara cepat kapan menikahnya,” imbuh Muharam. 

Ketiga, keberadaan Kartu Nikah Digital merupakan upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan. Selain itu, kata Muharam, Kartu Nikah Digital juga menghindarkan dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan. 

“Jadi susah mau nipu-nipu, oh saya belum nikah, nanti ketahuan dari kartu tersebut,” tegasnya. 

“Jadi ini juga memudahkan bagi pasangan pengantin atau suami istri untuk berpergian tanpa harus khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama. Jadi sudah bisa dicek melalui Kartu Nikah Digital tadi. Biasanya pada hotel atau tempat berlogo syariah pasti mereka bertanya,” sambungnya. 

Baca Juga: Akhir Mei 2021, Kemenag Luncurkan Kartu Nikah Digital, Inilah Manfaatnya 

Bagaimana cara membuat kartu nikah digital?

Cara membuat kartu nikah digital Bagi pasutri yang melangsungkan pernikahan sebelum Agustus 2021, dapat mengganti kartu nikah fisik menjadi digital agar lebih praktis.

Sementara itu, untuk pengantin sesudah Agustus 2021, otomatis akan mendapatkan kartu nikah digital dalam bentuk soft file.

Cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin lama Dikutip dari laman indonesiabaik.id, berikut cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin lama:

1. Datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.

2. Data pernikahan akan dimasukkan ke Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) melalui scan barcode yang terdapat di kartu nikah fisik.

3. Kartu nikah digital kemudian dikirim dalam bentuk soft file melalui email.

Baca Juga: Teja Paku Alam Cedera Patah Tangan, Persib Rekrut Kiper Anyar

Cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin baru:

1. Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran menikah melalui Simkah Web atau di laman https://simkah.kemenag.go.id/.

2. Calon pengantin akan diarahkan untuk mengisi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan email yang aktif.

3. Setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email. Namun sebelum itu, pengantin harus terlebih dahulu mengisi survei kepuasan masyarakat.

Baca Juga: Penting! Beginilah Cara Bayar Parkir Pada Mesin Parkir Elektronik

Biaya kartu nikah digital

Pembuatan kartu nikah digital merupakan salah satu bagian pelayanan KUA, sehingga tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.

Pasal 5 ayat (1) PP tersebut menegaskan, semua biaya pernikahan di KUA gratis selama mengikuti mengikuti sejumlah syarat. Syarat tersebut, antara lain melangsungkan prosesi akad nikah di kantor KUA selama hari operasional kantor, yakni Senin sampai Jumat pada jam kerja.

Sementara itu, jika akad pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, termasuk di rumah, gedung, tempat ibadah, maka wajib membayar sebesar Rp 600.000. Pasalnya, pernikahan di luar kantor KUA masuk ke dalam Pendapatan negara Bukan Pajak (PNBP).

(Yanis)

Baca Juga: 

Berita Terkait

  • Ramadhan & Idul Fitri
  • 17 Apr 2024
30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta