Penting! Beginilah Cara Bayar Parkir Pada Mesin Parkir Elektronik

Ilustrasi Mesin Parkir di Kawasan Brga Kota Bandung / Humas Kota Bandung


Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Kota Bandung memiliki sebanyak 445 mesin parkir yang tersebar di 58 ruas jalan. Tahukah anda cara menggunakan mesin parkir tersebut?

Sebenarnya relatif mudah. Anda hanya memerlukan kartu uang elektronik untuk membayar parkir di mesin tersebut. Selanjutnya, anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

1. Tekan tombol bertanda ceklis pada bagian bawah layar mesin parkir untuk mengonfirmasi pembayaran.
2. Nantinya, anda akan diarahkan untuk memilih tipe kendaraan. Di tahap ini, anda bisa memilih tipe kendaraan yang anda parkir.
3. Input nomor polisi kendaraan.
4. Input estimasi durasi parkir kendaraan.
5. Nanti, akan ada total biaya parkir yang anda konfirmasi.
6. Konfirmasi pembayaran dengan menekan tombol ceklis di atas.
7. Tempelkan kartu uang elektronik anda pada bagian pemindai mesin parkir.
8. Struk parkir anda keluar.
9. Simpan struk tersebut di dasbor kendaraan anda.

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Nikah Digital Bagi Keluarga Lama Maupun Baru

Adapun tarif pelayananan parkir di Kota Bandung sudah diatur dalam Perwal 66 Tahun 2021.

Sebagai informasi, kehadiran mesin parkir ini mendongkrak pendapatan daerah hingga Rp3,39 miliar. Dalam dua tahun terakhir, TPE menyumbang pendapatan daerah masing-masing Rp3,39 miliar pada tahun 2020 dan Rp2,6 miliar pada 2021.

Jumlah itu belum seberapa dibanding pendapatan sebelum masuknya pandemi Covid-19. Pada 2018, mesin parkir elektronik pernah mencatatkan angka pendapatan hingga Rp10 miliar!

Baca Juga: Hasil Drawing Pramusim Liga 1 2022, Grup C: Persib, Bali dan Persebaya

Melandainya pandemi Covid-19 dan meningkatnya pengguna jasa parkir di ruas-ruas jalan Kota Bandung membuat UPT Parkir Dishub Kota Bandung mengoptimalisasi kembali layanan ini.

Sejak Jumat, 27 Mei 2022 hingga Minggu 29 Mei 2022, optimalisasi dilakukan di mesin parkir sepanjang Jalan Braga. Mulai Senin 30 Mei 2022, optimalisasi akan dilakukan di empat ruas jalan lagi: Jalan Banceuy, Pecinan Lama, Gang Suniaraja, dan Alkateri.

"Untuk hari pertama saja, kenaikannya mencapai 50 persen dibanding setoran hari biasa," ujar Staf Fungsional UPT Parkir Dishub Kota Bandung Aceng Mumu, Minggu 29 Mei 2022 sore hari.

Ia menyebut jumlah tersebut berpotensi mengalami kenaikan pada hari kedua dan ketiga, 28 dan 29 Mei 2022.

"Data hari kedua masih kita rekap. Ini berbarengan dengan melandainya pandemi Covid-19 di Kota Bandung dan meningkatnya jumlah pengguna parkir, maka kami optimalisasi mesin parkir elektronik untuk meningkatkan pendapatan daerah," ucap Mumu. 

(RV)

Baca Juga: 

Berita Terkait