Polisi Bisa Tilang Pakai HP, Korlantas: Petugas Kualifikasi Tertentu



Jakarta, Beritainspiratif.com - Ditlantas Polda Jawa Tengah sudah mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile menggunakan kamera ponsel, petugas menerapkannya saat berpatroli.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigrjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, Korlantas profesional menerapkan sistem tilang tersebut. Dia menyebut penerapannya dilakukan petugas berkompeten dan berkualifikasi penyidik serta penyidik pembantu.

Baca Juga: Info Terkini Pencarian Eril Libatkan Komunitas di Sekitar Sungai Aare

"Tidak semua anggota juga menggunakan HP bisa menindak dengan HP bisa meng-capture jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," kata Brigjen Aan Suhanan dalam keterangan tertulis, Kamis (2/6/2022).

"Kemudian sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini kemudian juga apa anggota yang ditugaskan itu itu tercatat IME-nya," imbuhnya.

Baca Juga: Kemenkes: Rokok Elektrik Sama Bahayanya Dengan Rokok Konvensional

Aan mengatakan, E-TLE mobile diberlakukan untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang bersifat tematik seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau E-TLE Statis.

"Pelanggaran bisa diambil oleh E-TLE mobile yang berbasis kamera HP ini, hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlakunya plat nomor ini sudah habis," tuturnya.

Baca Juga: Atalia: Ril... Mamah Pulang Dulu ke Indonesia Ya...

"Untuk mekanisme dan SOP dari penindakan E-TLE Mobile ini, sama halnya dengan E-TLE Statis yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat Polres maupun Polda, langsung diproses untuk kemudian diterbitkan surat tilang," sambung dia.

Dirgakkum berharap, dengan adanya E-TLE Mobile ini, masyarakat pengguna jalan bisa lebih tertib dan tidak melanggar peraturan lalu lintas.

(YI)

Baca Juga: 

Berita Terkait