NIK Jadi NPWP, Begini Format NPWP Bagi Badan Usaha & Pengajuan Baru

Foto: dok.Dirjen Pajak


BERITAINSPIRATIF.COM - Usai diluncurkan penggunaan NIK sebagai NPWP oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada hari Selasa (19/7/2022), maka format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pun berubah dan sudah berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022. 

Adapun format NPWP baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, terdiri dari tiga, yakni:

Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit. 

Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Tonton Juga: VIDEO CARA LAPOR PAJAK MENGGUNAKAN NIK

Namun demikian, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.

“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi Dirjen Pajak, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: Resmi Diluncurkan, Akses ke Akun Pajak Kini Gunakan NIK

Wajib pajak yang sudah memiliki NPWP:

Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun, ada kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid karena data wajib pajak belum padan dengan data kependudukan, misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan.

Untuk itu, DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kring pajak dan/atau saluran lainnya.

Bagi wajib pajak selain orang pribadi, tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit jadi 16 digit.

Baca Juga: Ketua DPRD Dorong Diberlakukannya Ganjil-Genap di Kota Bandung

Sementara bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.

Wajib pajak yang belum memiliki NPWP:

Pertama, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. 

Kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” pungkas Neil.

(AA)

Baca Juga: 

Berita Terkait