- Pemilu & Pilkada
- 22 Nov 2024
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Terhitung mulai 8 Agustus 2022 mendatang, kawasan parkir Balai Kota Bandung akan menerapkan Kawasan Emisi Bersih, sehingga setiap kendaraan yang akan parkir di area parkir Balai Kota Bandung Wajib lulus emisi gas buang kendaraan yang dibuktikan dengan stiker lulus uji emisi.
"Ini ikhtiar menjaga lingkungan, menjaga udara kota Bandung menjadi lebih baik," kata Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat membuka Uji Emisi Gratis dan mencanangkan Kawasan Emisi Bersih di area parkir Balai Kota Bandung, Rabu (27/7/2022).
Baca Juga: Inovasi Baru: Inilah Kelurahan, Kecamatan dan OPD Pemenang Bandung iConic 2022
Harapannya, program ini membawa dampak untuk menekan polusi udara di Kota Bandung.
"Kendaraan yang tidak memiliki stiker nantinya tidak boleh masuk dan parkir di area balai Kota," kata Yana.
Pemkot Bandung Gelar Uji Emisi Gratis
Yana pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan uji emisi gratis yang digelar oleh Pemkot Bandung selama dua hari, 27-28 Juli 2022.
"Siapapun selama dua hari gratis silahkan untuk melakukan uji emisi. Utamanya kendaraan ASN semuanya wajib ya, untuk umum juga boleh," ujarnya.
"Bagi para warga ikuti atau lakukan uji emisi di balai kota selama dua hari atau di bengkel bengkel terdekat, supaya lolos uji emisi sehingga kita bersama sama menjaga lingkungan dan kualitas udara kota Bandung semakin baik," imbuhnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Angkutan dan Sarana Dishub Kota Bandung, Asep Kurnia menargetkan 600 kendaraan bisa diuji emisi pada dua hari penyelenggaraannya.
"Kita targetkan kurang lebih 300 kendaraan per harinya," katanya.
Baca Juga: Cara Beli Tiket Online, Laga Kandang Persib di Stadion GBLA
Asep mengatakan, bagi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi kendaraan dapat mendatangi 52 bengkel di Kota Bandung yang telah bekerja sama dengan Pemkot Bandung untuk melakukan uji emisi.
"Sebenarnya kita ada 52 bengkel uji emisi jadi masyarakat untuk mobil pribadi bisa melakukan uji emisi di 52 bengkel uji emisi yang ada di Bandung," ujarnya.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi di Balai Kota Bandung, kata Asep, hanya perlu membawa kendaraan dan STNK saja.
"Bawa Kendaraan, sama STNK diperlihatkan," ujarnya.
Layanan uji emisi gratis ini berlangsung pada 27-28 Juli 2022, mulai pukul 09.00 WIB di Balai Kota Bandung.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Bengkel Indonesia, Yayat Ruhiyat mengatakan, uji emisi dilakukan untuk mengetahui efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan.
"Uji emisi dilakukan untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan dan polusi sekaligus pencemaran udara yang disebabkan karena gas buang kendaraan bermotor dapat dikurangi," kata Yayat, di acara Uji Emisi Gratis di Balai Kota Bandung, Rabu 27 Juli 2022.
"Hal ini sebagai upaya mengurangi tingkat polusi udara," imbuhnya.
Yayat mengatakan, kendaraan wajib melewati uji emisi setelah melewati 10.000 km dan idealnya dilakukan satu tahun sekali.
"Karena dari setelan dan kondisi kendaraan itu suka berubah," ujarnya.
Baca Juga: Kota Bandung Percepat Pembangunan, Bentuk Tim Diketuai Guru Besar Unpad Prof. Muradi
Baca Juga: Keren! Kota Bandung Siap Terapkan KTP Digital, Dimulai dari ASN
MANFAAT UJI EMISI
Menurut Yayat, Uji emisi kendaraan dilakukan secara rutin dapat memberikan berbagai manfaat, yaitu :
1. Tingkat efektivitas proses pembakaran bahan bakar pada mesin mobil dapat diketahui melalui analisis kandungan CO2 dan HC yang terdapat dalam gas buang.
2. Uji emisi membantu melakukan penyetelan campuran udara dan bahan bakar secara tepat.
3. Kinerja mesin mobil yang digunakan dapat diperoleh kepastiannya apakah mesin mobil dalam kondisi baik dan dapat diandalkan atau tidak.
4. Mengirit bahan bakar namun tenaga tetap optimal.
5. Lingkungan sehat dengan udara yang bersih dapat terwujud.
6. Kerusakan pada bagian-bagian mesin mobil dapat diketahui.
(RV)