Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sejumlah reklame yang berada di zona khusus dan tematik. Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, telah menertibkan sejumlah reklame di dua kawasan khusus yakni Jalan Wastukancana dan Jalan Tamansari.
Kawasan khusus, kata Rasdian, merupakan kawasan yang tidak boleh terdapat reklame.
"Kita akan lanjutkan ke kawasan lain antara lain Cikutra, Dipenogoro, Supratman itu kawasan khusus," kata Rasdian di Balai Kota Bandung, Selasa 20 September 2022.
Baca Juga: Alokasi Rp2,1 Miliar, Disnaker Kota Bandung Gelar Padat Karya di 27 Kecamatan
Ia mengaku, banyak menemukan reklame tidak berizin atau yang berizin tapi digunakan tidak sesuai peruntukannya. Seperti reklame rokok di kawasan tanpa rokok. Hal itu merujuk pada pelanggaran Perda No 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Banyak ditemukan reklame tidak berizin, ada juga reklame rokok yang berada di kawasan tanpa rokok. Kita akan tertibkan karena melanggar Perda No 4 Tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok," katanya.
"Termasuk di kawasan Cihampelas, kita cek 5 titik, 3 tidak berizin dan 2 berizin tapi tidak sesuai peruntukannya. Karena ada reklame rokok di kawasan pendidikan," imbuhnya.
Baca Juga: 13 Kecamatan Rawan Banjir, Diskar: Waspadai Bencana Alam di Kota Bandung
Sebagai wujud keseriusan, Pemkot Bandung telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reklame yang akan melakukan pengawasan mulai dari hulu hingga hilir.
"Kita ada satgas reklame, dari hulu ke hilir siapa berbuat apa sudah jelas. Berbagai pelanggaran seperti tidak berizin, berizin tapi tidak sesuai baik peruntukan maupun ukurannya dan jumlahnya," ucapnya.
Baca Juga:
-HJKB 212: Beberesih Bandung Jilid 4, Digelar Ditingkat Kota hingga RT-RW
-Inilah 10 RW Terbaik di Kota Bandung Dalam Inovasi Pembayaran PBB
-Pemerintah Salurkan BSU Secara Nasional, Cek Nama Anda di Link Ini!
-Pemkot Bandung Gelar Pasar Murah di 30 Kecamatan Hingga 11 Oktober
Satgas reklame ini terdiri dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Terdiri dari empat bidang yakni pendataan dan pengkajian, pengawasan dan pengendalian, pengaduan dan laporan serta penertiban.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dan mengadukan reklame yang tidak sesuai aturan.
“Kita masih menerima juga aduan masyarakat, dan kami koordinasikan perizinannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna meminta penertiban reklame terus dilakukan hal ini sebagai upaya menata kota menjadi lebih baik baik dari segi estetika maupun aturan.
"Terkait reklame, saya apresiasi pembersihan reklame di Jalan Wastukancana. Tinggal yang lainnya," ujarnya di tempat yang sama.**
(RV)
Baca Juga: