- Pemilu & Pilkada
- 22 Nov 2024
BERITAINSPIRATIF.COM - Pemerintah telah resmi memberlakukan NIK sebagai NPWP. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Penggunaan NIK sebagai NPWP sendiri akan berlaku penuh pada 2024. Oleh karena itu, para wajib pajak diimbau melakukan aktivasi dan validasi NIK sebagai NPWP sebelum 31 Desember 2023.
Saat ini Wajib pajak dapat melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menggunakan handphone (HP) atau ponsel sejak 14 Juli 2022.
Penggunaan NIK sebagai NPWP akan membawa berbagai manfaat bagi wajib pajak orang pribadi. Salah satunya adalah penyederhanaan nomor identitas sehingga tidak harus membawa kartu atau menghafal NPWP.
Saat ini, transisi penggunaan NIK sebagai NPWP sedang dilaksanakan secara bertahap di seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta.
Wajib pajak pun dapat melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP secara mandiri menggunakan HP.
Baca Juga: Kodam Siliwangi Inovasi Mesin Pengolah Sampah Bernilai Ekonomi dan Hasilkan Bahan Bakar
Berikut cara aktivasi NIK sebagai NPWP lewat HP, yakni:
1. Buka situs https://pajak.go.id dan pilih menu “Login” dan masukkan NPWP dan password yang dimiliki, serta kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik “Login”;
2. Setelah berhasil login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini. Klik “Ubah Profil” setiap selesai mengisi data;
3. Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik “Cek”;
4. Jika setelah dicek data NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status validitas berubah menjadi “Valid”
5. Langkah terakhir, klik “Ubah Profil” dan ikuti instruksi selanjutnya;
Setelah proses aktivasi selesai, NIK dapat digunakan sebagai NPWP untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
(YI)
Baca Juga:
-Inilah 18 Fakta Menarik Tentang Masjid Al Jabbar
-Begini Aturan Prokes Terbaru, Pasca Dicabutnya PPKM
-KUHP Terbaru Ditandatangani Presiden, Download di Link Ini