- Pemerintahan
- 12 Dec 2024
BERITAINSPIRATIF.COM - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengambil solusi yang asimetrik sebagai langkah bijaksana menggantikan penerbitan KTP-el yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan mengungkapkan pemerintah tidak akan lagi menambah persediaan blangko untuk e-KTP dan otomatis secara perlahan akan dihapus. Nantinya, KTP elektronik akan diganti dengan KTP digital atau disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD).
KTP digital saat ini tengah digencarkan pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya kehilangan dokumen penting. Dengan adanya KTP digital, dokumen kependudukan tak perlu lagi dicetak atau disimpan dalam dompet. Masyarakat hanya perlu menunjukkan identitas kependudukan tersebut lewat ponsel mereka.
Zudan juga menyebutkan adanya 3 kendala dalam pencetakan KTP-el. Pertama pengadaan blanko KTP-el yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil, Kedua, harus menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film. Ketiga masalah kendala jaringan internet di daerah, belum lagi adanya pemekaran wilayah.
Baca Juga: Cara Memperpanjang STNK Tanpa Perlu KTP Pemilik Lama
Kalau ada kendala jaringan, pengiriman hasil perekaman KTP-el tidak sempurna. Walhasil, KTP tidak jadi, karena failer enrollment. Perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat.
"Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," jelas Dirjen Zudan dalam Rakornas Dukcapil 2023 bertajuk "Digitalisasi Adminduk untuk Kemudahan Layanan Publik dan Pemilu 2024" di Novotel Manado Golf Resort & Convention Center, Kairagi II, Sulawesi Utara, Rabu (8/2/2023) malam.
Syarat Memiliki KTP Digital
2. Tinggal di daerah yang memiliki jaringan internet
Baca Juga: Konten YouTube Mulai Bulan Juli 2023 Bisa Jadi Jaminan Kredit, Ini Syaratnya!
Berikut Cara Membuat KTP Digital
2. Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email aktif, dan nomor handphone
3. Lakukan verifikasi data dengan melakukan verifikasi wajah (face recognition)
4. Lakukan verifikasi di email
5. Mulai log in di aplikasi
6. Pada menu utama akan terdapat informasi berupa KTP untuk cek KTP Digital, Kartu Keluarga, NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional hingga kartu vaksin Covid-19.
*Catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.
Baca Juga: Resmi Dimulai! Awasi 10 Kerawanan Ini, Saat Pantarlih Melakukan Coklit
Keuntungan Pakai KTP Digital
· Penggunaan lebih sederhana, hanya memerlukan HP saja
· Proses pembuatan yang kilat
· Tak memerlukan cetak dengan blangko
· Tak perlu disimpan dalam dompet yang rawan rusak atau hilang
· Hanya memerlukan Hp untuk penyimpanannya
· Sudah tak memerlukan fotokopi KTP lagi jika mengurus keperluan pada layanan publik
· Minim resiko pemalsuan dan penyalahgunaan data
· Terhindar dari masalah klasik kehilangan KTP
· Aman sebab kode QR berganti terus
Baca Juga: BI Checking Dihapus, Begini Cara Periksa Catatan Kreditmu di SLIK OJK
Sementara bagi pihak pemerintah, adanya digitalisasi untuk KTP ini berdampak positif menekan biaya anggaran cetak KTP. Sehingga, anggaran akan dapat dialihfungsikan untuk hal lainnya.
Demikianlah cara membuat KTP Digital dan tentunya sangat mudah. Selain itu didalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital ini juga didukung adanya QR code pada identitas digitalmu.
Sedangkan menu-menu yang ada pada aplikasi Identitas Kependudukan Indonesia ini terdiri dari data pemilik akun, dan menu pindai untuk scan QR code data warga lain yang dibagikan ke kamu.
Demikianlah cara pembuatan KTP Digital. Segeralah beralih ke digital karena dengan Identitas digital juga akan memudahkanmu dalam melakukan investasi.
Sumber: Berbagai Sumber
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
(YI)
Baca Juga:
-Berita Liputan Lainnya di Video Youtube Bicom
-Ingin Gelar Acara di Masjid Al Jabbar, Begini Cara Daftarnya!
-Pensiunan Tak Perlu Lapor SPT Tahunan? Begini Aturannya!
-Catat Jadwalnya, Pasar Murah Digelar di 30 Kecamatan & 151 Kelurahan Kota Bandung
-Mulai 1 Januari 2024 NIK Resmi Jadi Nomor NPWP, Begini Cara Merubahnya
-Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama