- Ragam
- 30 Oct 2024
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mewacanakan memperpanjang darurat tanggap penanganan sampah hingga akhir tahun ini.
Saat ini Pemkot Bandung tengah menanti kebijakan Pemda Provinsi Jawa Barat terkait hal teraebut.
"Darurat sampah itu kemungkinan masih ada pertambahan waktu. Kita masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Ema saat meninjau Insinerator di Komplek Puskopad Cisurupan Cibiru, Kota Bandung, Selasa (24/10/2023).
"Kemarin dibahas di provinsi. Kita harap masa darurat di Kota Bandung itu perpanjang, yaitu darurat tanggap penanganan sampah," ucapnya.
Baca Juga: Sekda Kota Bandung Minta Warga Pasar Kelola Sampah
Kendati demikian, Ema menerangkan, kepala daerah memiliki otoritas untuk memperpanjangnya. Hal itu karena Kota Bandung memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.
"Pada Perda Kota Bandung nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, otoritas kepala daerah itu cukup kuat. Apabila Pemprov Jabar ada keterlambatan waktu menentukan status, sebetulnya pak wali punya otoritas untuk mengambil kebijakan menetapkan Kota Bandung masih darurat sampah," ujarnya.
Baca Juga: Permudah Informasi Seputar Obat, Fakultas Farmasi Unpad Luncurkan Aplikasi 'TANYA OBAT'
Ema mengatakan, status darurat sampah diperpanjang, karena kondisi di lapangan perlu waktu untuk menangani sampah lebih maksimal.
"Melihat kondisi lapangan, perpanjangan perlu dilakukan. Kalau tidak bisa, tentunya kita masih sulit menangani sampah," katanya.
Ia mengakui, hingga saat ini sebagian masyarakat masih mengandalkan pola TPA. Oleh karenanya, Pemkot Bandung masih harus mengedukasi masyarakat untuk mengelola sampah dari hulu.
"Edukasi, mengubah mindset, membangun paradigma itu bukan pekerjaan 1 atau 2 hari. Tapi terus gencar mengedukasi," ucapnya.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
(RV)
Baca Juga:
-Berita Liputan Lainnya di Video Youtube Bicom
-Daftar Kota Terpanas di Indonesia, Suhu Mencapai 39,4 Derajat
-Lurah Sukamiskin Berbagi Tips Keberhasilan Kepada Lurah dan Kades Kab. Kutai Kartanegara
-Satgas Darurat Sampah Kota Bandung: Yang Boleh Dibuang ke TPS Itu, Sampah Residu!
-Masa Darurat akan Diperpanjang, Penanganan Sampah Kota Bandung Terapkan Pola Cluster
-12 RW di Kota Bandung Raih Penghargaan PROKLIM dari Kementerian LHK, Ini Daftarnya!