Aplikasi Tilang Elektronik ETLE yang Baru, dapat Mendeteksi Wajah Pengendara

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen R. Slamet Santoso dalam rapat kerja teknis (Rakernis) fungsi lalu lintas 2024 di Yogyakarta, Rabu (12/6/2024)/ dok. Humas Polri.


BERITAINSPIRATIF.COM - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem penegak hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital. Berbeda dengan tilang manual, pelanggar lalu lintas dapat dikenakan tilang tanpa ditangkap langsung oleh petugas.

Baru-baru ini pihak Korlantas Polri telah memperkenalkan aplikasi baru untuk sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang kini dilengkapi dengan teknologi pengenalan wajah.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen R. Slamet Santoso telah mengumumkan inovasi baru ini, dan disampaikan usai rapat kerja teknis (Rakernis) fungsi lalu lintas 2024 yang berlangsung di Alana Hotel & Convention Center, Yogyakarta, Rabu (12/6/2024).

“Ada beberapa aplikasi yang soft launching yang itu terkait dengan ETLE FR (Face Recognize),” kata Dirgakkum Korlantas Polri.

Baca Juga: Tahap Satu, Polri Akan Pindahkan 1.667 Personel ke IKN, Termasuk Para Jenderal

Aplikasi baru ETLE ini, tidak hanya menindak pelanggaran terhadap kendaraan tetapi juga dapat mengenali identitas pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

“Selama ini ETLE yang kita lakukan itu adalah kita hanya menindak pelanggaran kendaraan terhadap kendaraan. Namun sesuai dengan arahan dari bapak Kapolri dan Kakorlantas, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya, orangnya,” ujarnya.

Baca Juga: POLRI Kirim 7 POLWAN Jadi Petugas Pelayanan Ibadah Haji, Inilah Tugasnya!

Bukan saja teknologi pengenalan wajah, Korlantas Polri juga memperkenalkan inovasi baru berupa traffic attitude record. Inovasi ini akan memberikan poin bagi pelanggar lalu lintas, di mana poin tersebut akan menentukan tingkat pelanggaran dan cara penindakannya.

“Ke depan kita akan ada soft launching traffic attitude record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat yang akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri,” jelas Slamet Santoso.

Dengan penerapan sistem poin ini memungkinkan sanksi yang diterapkan hingga ke pencabutan SIM.

“Sehingga nanti akan ada rekomendasi kepada mereka terkait dengan perilaku mereka berkemudi. Itu bisa kita potong nilainya dan atau bisa juga sampai ke untuk pemberlakuan SIM bisa kita cabut,” ungkapnya.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(YI) 

-Nomor SIM Kendaraan Berubah Jadi Nomor NIK KTP, Berlaku di Negara ASEAN

-Resmi! Mulai 1 Juli Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

-Wahyudin KIM Jatihandap, Terpilih sebagai Ketua FK KIM Kota Bandung 2024-2027

Berita Terkait