- Agama
- 25 Dec 2024
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara, menegaskan perlunya langkah tegas terhadap pengelola Pasar terkait tumpukan sampah yang ada di Pasar Caringin, yang kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bandung.
“Kita harus memberikan surat teguran dan peringatan. Lakukan pemeriksaan terkait pengelolaan lingkungan, karena kalau diabaikan, masalah ini akan berdampak lebih luas,” ujar Koswara, Selasa 24 Desember 2024.
Koswara menginstruksikan agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pengawasan ketat, termasuk inspeksi langsung ke lapangan.
“Jangan sampai ada pembiaran, karena ini akan berdampak lebih luas. Penekanan utama adalah pada Perda K3 dan UU Lingkungan Hidup,” tambahnya.
Baca Juga: Pasar Caringin Bandung Milik Swasta, Tanggungjawab Sampah Berada Pada Pengelola Pasar
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengaku telah memanggil pengelola Pasar Caringin dan telah dibuat surat pernyataan pengelola Pasar Caringin.
Surat tersebut memuat poin-poin kewajiban pengelola, termasuk penyelesaian masalah sampah dalam tujuh hari kerja.
“Jika tidak ada upaya memenuhi kewajiban, kami akan memberikan Surat Peringatan (SP) bertahap, mulai dari SP1, SP2, hingga SP3. Apabila masih diabaikan, kasus ini akan diproses dengan tindak pidana ringan (tipiring),” jelasnya.
Baca Juga: 75 RW di Kota Bandung Diusulkan Jadi RW KBS, Baru 13 RW yang Lolos Verifikasi
Sebelumnya, Kepala DLH Kota Bandung, Dudy Prayudi menegaskan, pengelolaan sampah di Pasar Caringin menjadi tanggung jawab penuh pihak swasta.
“Pasar Caringin merupakan pasar swasta, maka pengelola wajib menangani sampah sesuai aturan,” kata Dudy.
Menurutnya, pengelola pasar harus memisahkan sampah organik dan anorganik dari sumbernya, mengangkutnya ke TPS, serta mengelola residu hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Saat ini, DLH sedang melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab penumpukan sampah di Pasar Caringin.
“Penumpukan sampah ini menunjukkan pengelolaan yang tidak maksimal. Sampah yang menumpuk harus segera di angkut ke TPA,” ungkapnya.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
(AA)
-Sistem TILANG TERBARU di Indonesia Diterapkan, Gunakan Teknologi TAR & FR
-Hasil Perolehan Suara Pilwalkot Bandung 2024, Pasangan Farhan-Erwin Unggul!
-Kota Bandung Luncurkan RT RW Digital, Layanan Publik Tanpa Harus ke Kantor Kecamatan
-Daftar Pemenang Lomba Kelurahan Tingkat Kota Bandung Tahun 2024
-LPM Kota Bandung Gelar Lomba Paduan Suara, Ajang Tingkatkan Pengabdian Masyarakat
-Bank Indonesia Hadirkan 3 Layanan Baru BI-FAST, Bisa Transfer ke Banyak Penerima