Polsek dan Polrestabes Bandung Buka Layanan Penitipan Kendaraan Pemudik

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono saat memberikan keterangan di Lapangan Tegalega Bandung, Kamis, 20 Maret 2025 / Foto: IST.


Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Polrestabes Bandung membuka layanan penitipan kendaraan bagi warga yang akan pulang kampung. 

Untuk memastikan keamanan selama mudik lebaran, layanan penitipan kendaraan pemudik ini akan mulai beroperasi pada 23 Maret 2025 di setiap Polsek dan Polrestabes Bandung.

"Warga Bandung bisa menitipkan kendaraannya di Polsek maupun Polrestabes Bandung, dan kendaraan dapat diambil kembali setelah mudik," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono di Lapangan Tegalega Bandung, Kamis, 20 Maret 2025.

Baca Juga: SIM MATI Saat Libur Nasional & Lebaran, Dapat Diperpanjang Mulai 8 April 2025

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk memastikan keamanan rumah sebelum berangkat mudik.

"Pastikan rumah dalam keadaan terkunci, matikan kompor, dan laporkan kepada aparat setempat agar bisa dipantau dalam patroli," tambahnya.

Sementara itu, Penjabat Sekda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, mengingatkan bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik, karena kendaraan tersebut diperuntukkan untuk kepentingan kedinasan.

Baca Juga: Angkot hingga Becak di JABAR Tidak Beroperasi 2 Minggu, Dapat Kompensasi Rp3 Juta

Sosialisasi terkait aturan ini akan segera dilakukan oleh Wali Kota Bandung.

Pemerintah Kota Bandung juga mengimbau pemudik untuk memperhatikan kesehatan dan keselamatan selama perjalanan.

Dengan adanya layanan penitipan kendaraan dan patroli rumah kosong, diharapkan warga Bandung dapat mudik dengan lebih aman dan nyaman.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

Berita Terkait