- Pemerintahan
- 08 Sep 2025
BERITAINSPIRATIF.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan baru bagi karier Aparat Sipil Negara (ASN) tentang usulan kenaikan pangkat. Sebelumnya usulan kenaikan pangkat hanya bisa dilakukan enam kali dalam setahun, kini PNS bisa mengajukan usulan setiap bulan atau sebanyak 12 kali dalam setahun.
Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan kebijakan ini bertujuan memastikan hak pegawai terpenuhi secara maksimal.
“Penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan upaya BKN dalam memberikan sistem insentif kepada pegawai ASN sesuai dengan hak-hak kepegawaiannya yang sepatutnya diterima,” jelas Zudan dikutip dari laman BKN, Senin (8/9/2025).
Baca Juga: Mendagri Minta seluruh Kepala Daerah Aktifkan Kembali SISKAMLING hingga RT/RW
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2025.
Prof. Zudan menekankan pentingnya pemetaan potensi dan kompetensi ASN agar penempatan sesuai keahlian, yang didukung kerja sama BKN dengan ESQ Universitas Ari Ginanjar melalui pendekatan Talent DNA.
“Jika setiap ASN menempati posisi secara potensi dan kompetensi yang tepat, mereka bisa bekerja secara optimal, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” ucapnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Lantik 4 Menteri dan 1 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
Diharapkan kebijakan ini dapat mendorong motivasi ASN, karena jenjang karier bisa berkembang lebih cepat dengan sistem yang terbuka dan efisien.
Selain itu, kenaikan pangkat bulanan juga membuat administrasi lebih lancar tanpa penumpukan pada periode tertentu seperti sebelumnya.