Ilustrasi STNK / Foto: Istimewa
BERITAINSPIRATIF.COM - Aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan yang tidak taat pajak bakal segera diterapkan.
Ketentuan tersebut mengatur bagi yang tidak memperpanjang masa berlaku 5 tahunan STNK dan membiarkan mati selama 2 tahun datanya akan dihapus dari kepolisian. Aturan ini sudah terbit sejak 2009, tapi baru akan ditetapkan paling cepat tahun ini.
Apabila data mobil atau motor itu terhapus dari data, maka pemilik tidak bisa mendaftarkannya kembali dan akan dianggap ilegal atau bodong. Polisi dapat menyita kendaraan bodong itu apabila kedapatan masih berkendara di jalanan.
"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus beberapa waktu lalu kutip ANTARA.
Baca Juga: Presiden Minta Pemda Gunakan Sistem Elektonik untuk Turunkan Stunting
Kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2 dan ayat 3.
Dijelaskan dalam pasal tersebut, Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan salah satunya jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Lalu pada pasal 3 dijelaskan, data kendaraan yang sudah dihapus tidak bisa didaftarkan kembali.
"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir nanti. Ada mobil tetapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun enggak bayar (STNK), blokir," tegas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni belum lama ini.
”Ya, kendaraan yang beroperasi tanpa STNK merupakan suatu pelanggaran,” tegasnya.
Baca Juga:
-Pemerintah Resmi Mencabut PPKM Mulai Hari Ini
-Inilah 18 Fakta Menarik Tentang Masjid Al Jabbar
-PPKM Dicabut, Inilah Poin-Poin Penting Pernyataan Presiden
-Begini Aturan Prokes Terbaru, Pasca Dicabutnya PPKM
Dijelaskan dalam Pasal 288, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 5 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sebelum data kendaraan benar-benar dihapus, pemilik kendaraan akan diberikan tiga kali peringatan sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021. Peringatan tersebut akan disampaikan secara manual atau elektronik.
Baca Juga: Kota Bandung Resmi Cabut Perwal Tentang PPKM
Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor.
Kemudian peringatan kedua dikeluarkan untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
Terakhir, peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
Bila dari tiga peringatan itu tidak digubris pemilik kendaraan, maka dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
(YI)
Baca Juga:
-Inilah Tips Memilih Set Top Box dan Lokasi Penjualannya-Selain Mengobati Asam Urat, Inilah Manfaat lain Rebusan Daun Salam
-PLN Bakal Ganti Meteran Listrik kWh Pelanggan ke Smart Meter
-Penjualan Rokok Batangan Dilarang, Inilah Alasan Jokowi
-Masjid Raya Al Jabbar Jadi Ikon Baru Jawa Barat di Kota Bandung