Kota Bandung Resmi Cabut Perwal Tentang PPKM

Wali Kota Bandung Yana Mulyana / Humas Kota Bandung


Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Sesuai peraturan pemerintah pusat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga resmi memcabut aturan yang senada.

Hal itu tertuang pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 tahun 2023 tentang pencabutan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung. 

"Menurut Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) memang PPKM dicabut tapi masa transisi, Satgas itu tetap ada," kata Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Lapang Lodaya, Senin 2 Januari 2023. 

Baca Juga: Berlaku Tahun Ini, Tak Perpanjang STNK 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong

Kendati demikian, Yana mengatakan, dengan pencabutan aturan tersebut tetap adanya pengawasan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Bandung. 

"Pengawasan dan izin tetap dilakukan oleh satgas. Jadi kami lihat tiap tempat kegiatannya, jumlah pengunjungnya dan cara evakuasinya. Ini akan dievaluasi, tidak serta merta bebas," kata Yana. 

Baca Juga:

-Pemerintah Resmi Mencabut PPKM Mulai Hari Ini

-Inilah 18 Fakta Menarik Tentang Masjid Al Jabbar

-PPKM Dicabut, Inilah Poin-Poin Penting Pernyataan Presiden

-Begini Aturan Prokes Terbaru, Pasca Dicabutnya PPKM

Yana berpesan dengan dicabutnya aturan itu tetap menerapkan protokol kesehatan. 

"Saya menitipkan tolong tetap jaga prokes (Protokol Kesehatan). Jangan ada euforia yang berlebihan," tuturnya. 

Yana pun menuturkan, percepatan percepatan vaksinasi tetap berlangsung di Kota Bandung. 

"Vaksinnya tersedia insyallah. Booster kita kejar," katanya. **

(RV)

Baca Juga: 

-Inilah Tips Memilih Set Top Box dan Lokasi Penjualannya

-Selain Mengobati Asam Urat, Inilah Manfaat lain Rebusan Daun Salam

-PLN Bakal Ganti Meteran Listrik kWh Pelanggan ke Smart Meter

-Penjualan Rokok Batangan Dilarang, Inilah Alasan Jokowi
-Masjid Raya Al Jabbar Jadi Ikon Baru Jawa Barat di Kota Bandung

Berita Terkait