Zona Merah Alun-alun Bandung Tidak Boleh ada PKL, Ema: Tertibkan

Sekda Kota Bandung saat di kawasan Alun-Alun Bandung, Jum'at (27/5/2022) / Humas Kota Bandung


Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna memerintahkan Satpol PP untuk segera menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan Dalem Kaum, Bandung.

"Jangan ada PKL liar lagi di Jalan Alun-alun termasuk Kepatihan dan Dalem Kaum. Karena reavitalisasi sudah selesai, jadi Satpol PP harus standby setiap hari," kata Ema, Jumat 27 Mei 2022.

Ema mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011, bahwa lokasi yang masuk zona merah tidak diperbolehkan adanya PKL.

Baca Juga: Info Terkini: KBRI Bern dan Polisi Swiss Perluas Pencarian Eril 

Ia juga menegaskan seharusnya para PKL menempati lokasi di basement Masjid Raya Jawa Barat, sesuai tujuan revitalisasi.

"PKL itu sudah selesai sejak dulu. PKL sudah berada di bawah basement Masjid Agung (Masjid Raya Jawa Barat)" katanya.

Selain itu, dia meminta Satpol PP untuk berjaga dan menertibkan PKL yang berada di Jalan Soekarno dan sejumlah jalur arteri di Kota Bandung.

"Jalan Soekarno malam Minggu itu harus sudah berjajar satpol pp untuk menertibkan para PKL. Kemarin Wali Kota sudah sangat jelas bahwa tidak akan dulu mengizinkan para PKL. Intinya optimalisasi pengawasan khususnya di jalur jalur prioritas kita," ujarnya.

Baca Juga: Profil Singkat Buya Syafii Maarif, Sejak Kecil Sudah Ditinggal Ibunya

Sebelumnya, revitalisasi kawasan alun-alun dilakukan demi menciptakan ruang-ruang wisata yang nyaman bagi pengunjung. Satu di antaranya melarang adanya aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL).

Penataan kawasan Alun-Alun Kota Bandung dilakukan di lima titik, meliputi Jalan Kepatihan, Jalan Dalem Kaum, Banceuy, dan Cikapundung Riverspot.

Terkait pasar tumpah di kawasan Sudirman dan Kosambi, ia mengatakan, lokasi tersebut masuk dalam zona kuning untuk ditertibkan sehingga diperbolehkan asal tidak mengganggu aktivitas warga yang lain.

"itu zona kuning yang artinya diperbolehkan berjualan namun dengan batasan waktu jangan sampai malah mengganggu," ujarnya. 

(RV)

Baca Juga: 

Berita Terkait