Deddy Corbuzier Dianugerahi Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD

Menhan Prabowo Subianto dan Deddy Corbuzier usai penganugerahan pangkat Letkol Tituler TNI AD, Jumat (9/12/2022). (IG @mastercorbuzier)


BERITAINSPIRATIF.COM - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto secara simbolis memberikan pangkat militer tituler Letnan Kolonel (Letkol) kepada Deddy Corbuzier.

Informasi perihal penerimaan pangkat tituler tersebut disebarkan Deddy lewat akun Instagramnya @mastercorbuzier.

Baca Juga: Piala Dunia 2022: Argentina Vs Kroasia ke Semifinal, Brasil dan Belanda Kandas

Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Deddy diberikan pangkat tersebut atas dasar pertimbangan kemampuannya yang dianggap dibutuhkan TNI yakni dalam kapasitas komunikasi di sosial media untuk menyebar pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI.

"DC diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan dan performance DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," kata Dahnil dikutip ANTARA.

Dahnil menjelaskan Deddy secara langsung akan terikat dengan aturan militer termasuk hak pilihnya dalam pemilu.

"Dedi akan terikat dengan aturan militer. Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Dahnil.

Baca Juga:

-KUHP yang Baru, Berlaku Efektif 3 Tahun Setelah Diundangkan

-Libur Nataru, 2 Jalan Tol Baru dan 8 Tol Fungsional Ini Siap Beroperasi

-Inilah Daftar Lengkap UMK 2023 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat

-Inilah Tips Memilih Set Top Box dan Lokasi Penjualannya

Peraturan tentang pangkat tituler termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.

Adapun pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer.

Baca Juga: Maroko Ukir Sejarah, Negara Afrika dan Muslim Pertama Lolos Semifinal Piala Dunia

Berdasarkan Pasal 40 ayat 1 Undang-undang Nomor 74 Tahun 1957, warga negara yang menerima pangkat militer tituler bisa bekerja pada APRI dan dimintai pertolongan serta bantuan menjaga keamanan atau ikut serta dalam pertahanan maupun menjalankan pekerjaan militer yang dapat dilakukannya.

Warga negara penerima pangkat militer tituler juga bisa menjalankan peraturan-peraturan hukum pidana tentara ataupun peraturan-peraturan tentang acara peradilan tentara berlaku untuk mereka sejak dipanggil. Apabila panggilan tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah dan masuk akal, maka perbuatan orang tersebut adalah desersi (lari meninggalkan dinas ketentaraan).

(YI)

Berita Terkait

  • Ramadhan & Idul Fitri
  • 17 Apr 2024
30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta