Cara Perpanjang STNK Tanpa Perlu KTP Pemilik Lama

Foto: Tangkapan layar Aplikasi SIGNAL


BERITAINSPIRATIF.COM - Sebagian besar pemilik kendaraan Bermotor (Motor/Mobil) terutama kendaraan yang dibeli dari tangan kedua (second) belum melakukan balik nama atas kendaraannya, sehingga ketika akan melakukan perpanjangan pajak STNK dipusingkan dengan persyaratan harus disertai kelengkapan KTP pemilik lama atau dilakukan melalui jalan pintas dengan cara nembak.     

Melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) akan memudahkan pembayaran pajak STNK dan tanpa harus disertai KTP pemilik lama dan juga tak perlu lagi nembak serta selain itu juga dapat dilakukan secara online.

Berikut cara perpanjang STNK Lewat Aplikasi SIGNAL:

1. Install aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) di play store atau app store 

2.  Buat akun dengan memasukkan nomor handphone dan kata sandi.

3.  Setelah itu input data identitas, melalui formulir yang disediakan.

4. Verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk penyesuaian data

5. Aplikasi akan mengirimkan kode OTP melalui SMS dan link aktivasi melalui email

6. Aktivasi link yang dikirimkan

7. Setelah aktivasi, log in kembali 

8. Tambahkan data kendaraan bermotor (Nomor registrasi kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka)

9. Untuk proses perpanjangan STNK, klik pendaftaran pengesahan STNK

10. Pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK

11. Masukkan data-data, termasuk alamat pengiriman berkas

12. Konfirmasi data dan lakukan pembayaran, SELESAI 

*Catatan, perpanjangan STNK melalui SIGNAL online ini hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran SKKP PKB.

Baca Juga: Masuk Zona Merah, Pemkot Bandung Akan Tertibkan PKL di Masjid Raya Al Jabbar

Baca Juga: Pemkot Bandung Bakal Bangun Posko Pengamanan di Kawasan Stadion GBLA

PROSES BALIK NAMA STNK KENDARAAN

Sebaiknya perpanjangan STNK sekaligus dilakukan pula proses balik nama kendaraan di kantor Samsat setempat.

Persyaratan yang harus disiapkan adalah:

1. BPKB dan STNK Asli berserta fotokopinya.

2. Sertakan KTP asli atas nama pemilik kendaraan yang baru, beserta fotokopiannya.

3. Kuitansi bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli, dilengkapi materai dan fotokopiannya.

4. Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat.

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2024 NIK Resmi Jadi Nomor NPWP, Begini Cara Merubahnya

Kunjungi Samsat setempat

1. Bawa berkas diatas ke kantor Samsat terdekat.

2. Samsat akan melakukan cek fisik nomor rangka kendaraan.

3. Isi formulir yang disediakan dan dikembalikan kepada petugas.

4. Kemudian pemilik kendaraan akan mendapatkan tanda terima dari petugas, yang menyatakan bahwa kendaraan sedang diproses.

5. Langkah selanjutnya, sabar menunggu proses, sambil menanyakan ke petugas  lama waktunya proses.

6. Setelah selesai, pemilik kendaraan diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

7. Terakhir akan mendapatkan STNK dan BPKB baru yang telah berganti nama kepemilikannya nama Anda.

Baca Juga:Pensiunan Tak Perlu Lapor SPT Tahunan? Begini Aturannya!

Cara Cek Biaya Balik Nama:

1. Kunjungi situs resmi Bapenda setempat (Badan Pendapatan Daerah) berdasarkan domisili kendaraan bermotor.

2. Jika kendaraan berdomisili di wilayah Jakarta, maka sambangi situs bapenda.jakarta.go.id, untuk domisili Jawa Barat kunjungi bapenda.jabarprov.go.id.

3. Pilih menu ‘Samsat’, Lalu klik info Pajak Kendaraan, dan lengkapi data atau informasi kendaraan berupa nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan, warna pelat nomor (hitam, kuning, atau merah).

4. Masukkan captcha sesuai yang diminta, lalu klik ‘Cari’.

5. Setelah itu, rincian pajak yang perlu dibayarkan akan ditampilkan pada layar pencarian.

Semoga bermanfaat bagi Anda yang akan memperpanjang pajak STNK dan balik nama kepemilikan kendaraan.

Sumber: Berbagai Sumber

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News

(YI) 

Baca Juga:

-Berita Liputan Lainnya di Video Youtube Bicom

-Majelis Taklim yang Ingin Gelar Acara di Masjid Al Jabbar, Begini Cara Daftarnya!

-Pensiunan Tak Perlu Lapor SPT Tahunan? Begini Aturannya!

-Gaji Panwas, PPS hingga Pantarlih Pemilu 2024 Segini Besarnya!

-Catat Jadwalnya, Pasar Murah Digelar di 30 Kecamatan & 151 Kelurahan Kota Bandung

-Cara Memindahkan Tiang Listrik di Depan Halaman Rumah Via PLN Mobile

-Mulai 1 Januari 2024 NIK Resmi Jadi Nomor NPWP, Begini Cara Merubahnya

 

Berita Terkait