BERITAINSPIRATIF.COM - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), membuka platform digital untuk memberikan layanan satu pintu proses pemberian bantuan konversi motor listrik kepada masyarakat.
Konversi motor BBM ke motor listrik ini bisa dilakukan di bengkel terdekat yang telah tersertifikasi Kementerian ESDM.
“Bagi pemilik motor yang ingin mengajukan motor BBMnya dikonversi menjadi motor listrik, masyarakat bisa mendaftarkan untuk konversi, lalu memilih bengkel terdekat yang sudah tersertifikasi oleh kami,” ujar Direktur Konversi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Gigih Udi Utomo yang dikutip Beritainspiratif.com dari ANTARA, Minggu (8/4/2023).
Bagi masyarakat yang berminat melakukan konversi motor bahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik dapat mendaftarkan diri secara online, melalui laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui alamat www.ebtke.esdm.go.id/konversi
Baca Juga: Pesan Haru Ridwan Kamil Saat Gantikan Mediang Putranya ERIL Wisuda di ITB
Berikut cara pendaftaran konversi motor listrik:
Platform www.ebtk.esdm.go.id/konversi menyediakan beberapa layanan seperti pendaftaran konversi, memilih informasi bengkel pelaksana konversi terdekat dari lokasi, dan melakukan pengecekan status pengerjaan konversi motornya.
Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengisi sejumlah data diri sesuai kartu tanda penduduk (KTP) dan menginput data motor yang akan dikonversi. Motor BBM yang dikonversi ke motor listrik memiliki CC 100-150.
Tahap selanjutnya adalah kepada pemilik kendaraan akan dihubungi oleh pihak bengkel untuk verifikasi data sebelum motor BBM dikonversi menjadi motor listrik.
Saat mendatangi bengkel, pemohon harus membawa identitas diri dan identitas kendaraan seperti KTP, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Untuk bengkel lain juga dapat mendaftar menjadi bengkel pelaksana konversi motor listrik melalui platform yang sama, www.ebtke.esdm.go.id/konversi.