- Pemerintahan
- 21 Nov 2024
BERITAINSPIRATIF.COM - Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024.
Apabila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya, maka telah diatur sebagaimana Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Bagaimana jika pemilih belum terdaftar dalam DPT?
Jika pemilih belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Baca Juga: Pemkot Bandung Tetapkan Parkir Resmi Bagi Pengunjung MONJU, Ini Lokasinya!
Dilansir situs KPU, berikut cara pindah TPS Pemilu 2024
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota;
2. Pemilih harus membawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka bawa surat tugas;
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb);
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Baca Juga: Kisah Inspiratif Bripda Novandro, Korbankan Motornya untuk Ganjal Bus yang Gagal Nanjak
Berkas yang ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah TPS.
A. Menunjukkan KTP-elektronik atau KK;
B. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Syarat Pindah TPS
Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.
Baca Juga: Tugas Wewenang dan Larangan Pengawas TPS pada Pemilu 2024
Pemilih Pemilu 2024 yang mengajukan pindah TPS, harus memenuhi syarat sebagai berikut.
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
4. Menjalani rehabilitasi narkoba;
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
7. Pindah domisili;
8. Tertimpa bencana alam;
9. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
Baca Juga: