- Pemerintahan
- 03 Dec 2025
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) / Humas Jabar
BERITAINSPIRATIF.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) segera mengirim Surat Edaran (SE) kepada bupati/wali kota se-Jabar tentang larangan penebangan pohon yang berpotensi menimbulkan bencana. Larangan juga berlaku untuk penebangan pohon yang berdiameter lebih dari dua meter.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan sambil menunggu aturan baru berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar yang akan ditetapkan pada Januari 2026.
Adapun, Pergub sebelumnya yakni Pergub Jabar Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan sudah berakhir masa berlakunya pada 30 November 2025.
Baca Juga:
- JABAR Hadirkan Kereta Wisata 'Jaka Lalana' Rute Jakarta-Bogor-Sukabumi-Cianjur
- Jabar Jadi Model Penerapan SMK Go Global, Target: 500 Lulusan SMK Ditempatkan di Luar Negeri
Menurut KDM, larangan penebangan pohon perlu diterapkan untuk mencegah terjadi bencana alam. Jabar berpotensi mengalami bencana alam seperti di Aceh dan Sumatera karena kondisi hutan memprihatinkan, contohnya di Garut, Bogor, dan Sukabumi.
"Bencana di Aceh dan Sumbar itu bisa terjadi di kita, bukan nakut-nakutin," jelas KDM, Selasa (2/12/2025).
Melihat bencana di Aceh dan Sumatera, KDM tak tinggal diam. Ia akan menyalurkan bantuan ke Sumatera Barat dengan menyewa dua pesawat Susi Air. KDM dan tim akan berada di Sumatera Barat selama dua hingga tiga hari.
"Kita akan kirim bantuan logistik dan dana sebesar Rp7 miliar, sumbangan dari berbagai pihak di Jabar. Logistik kita kirim ke daerah yang selama ini masih sulit terjangkau," katanya.