Andri Kantaprawira: Jangan Curangi Suara DPD RI

Andri Perkasa Kantaprawira (kiri), Calon DPD RI Dapil Jawa Barat / dok. pribadi


BERITAINSPIRATIF.COM - Kampanye Pemilu 2024 telah berakhir, maka tinggal pemilih menentukan pilihan menurut aspirasinya dan hati nuraninya.

Kampanye yang berjalan Aman, Tertib dan Tenang (Anteng) di lapangan juga harus berjalan Langsung Umum Bebas Rahasia (LUBER).

Serta jujur adil dalam memberi kesempatan rakyat memilih serta mencatatkan hasil pilihan rakyat apa adanya.

Baca Juga: Bawaslu Bersama Satpol PP Lakukan Penertiban APK di Bandung

Sistem pencatatan hasil pemilihan umum dengan sistem si Rekap yg langsung di uploads dari TPS sebenarnya memberikan data dasar yang valid hasil penghitungan suara, jadi data dasar ini relatif aman.

Penghitungan Suara secara berjenjang melalui Rekapitulasi dari tingkat KPPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan berakhir di KPU Pusat, adalah hasil penghitungan yang dianggap sah terpilihnya calon baik Capres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Penghitungan suara DPD RI merupakan hasil penghitungan yang paling rawan untuk dicurangi. Cerita-cerita gosip dari tahun 2004 - 2024 selalu menceritakan bahwa calon DPD RI adalah pemilihan yang sangat rawan untuk dicurangi, dimana harga satu suara yg berpindah sudah ditetapkan harganya oleh para pihak yg tidak mempunyai integritas menjaga demokrasi.

Andri Perkasa Kantaprawira, Calon DPD RI Dapil Jawa Barat untuk kedua kalinya, meminta Bawaslu dan Para Pemantau Pemilu membantu juga mengawasi calon-calon DPD RI.

"Untuk mendapatkan kepastian diperlakukan Jujur Adil dan berkepastian hukum, dengan juga melakukan pemantauan terhadap hasil Pemilu DPD," katanya.

Baca Juga: Di Masa Tenang Pemilu 2024, Inilah Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

Andri Perkasa Kantaprawira memperingatkan bahwa kecurangan terhadap suara DPD RI akan bisa mempengaruhi keabsahan (legitimasi) pemilu secara keseluruhan.

"Karena bukankah antara Pemilu Presiden, DPD RI , DPR/DPRD diselenggarakan oleh Penyelenggara dan Pengawas yang sama. Bila faktual dalam perkembangan selanjutnya berdasarkan keterbukaan informasi publik diketemukan tindak pidana Pemilu dan Umum bahwa terjadi pemindahan suara hasil suara DPD RI yang tidak sesuai dengan hasil di TPS , maka bisa dikatakan Pemilu secara keseluruhan tidak berlangsung secara Profesional, Berintegritas, Jujur dan Adil," katanya.

Penyelenggara dan pengawas pemilu harus benar benar menjaga hasil pemilu dengan mencatatkan hasil pilihan rakyat apa adanya, jangan menambah panasnya situasi Pemilihan Presiden yang bisa menimbulkan konflik sosial tinggi dengan diketemukan fakta hukum terjadinya kecurangan pada Pemilu DPD/DPR/DPRD.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

Berita Terkait