Kemenag Bantu Pembangunan Masjid Rp50 Juta Mushalla Rp35 Juta, Ini Link Pendafatarannya

Ilustrasi / Masjid Baiturrahman Kodim Kebumen


Beritainspiratif.com - Kementerian Agama RI membuka program bantuan pembangunan dan rehab masjid/mushalla, pendaftaran secara online berbasis aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Masjid). Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 13- 27 Mei 2022.

Besaran bantuan yang disalurkan untuk masjid Rp 50 juta dan mushalla Rp 35 juta.

Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg mengajak masyarakat Aceh, pengurus (takmir) masjid/mushalla untuk dapat mengambil kesempatan ini.

"Kita manfaatkan kesempatan ini, dengan mendaftarkan mushalla atau masjid masing-masing di daerah dengan ketentuan yang berlaku," kata Iqbal dikutip di laman Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh.

Baca Juga: Bikin NPWP Secara Online, Begini Caranya

Menurutnya, adanya bantuan tersebut adalah bentuk perhatian dan kepedulian Kementerian Agama terhadap pembangunan atau rehab masjid atau mushalla dalam masa pandemi covid-19 yang belum berakhir.

"Semoga memberi faedah langsung dan berdampak bagi masyarakat, kita makmurkan rumah ibadah dan tingkatkan amalan dan ketaqwaan kepada Allah SWT," kata Iqbal.

Baca Juga: Pendidikan Keuangan Perlu Dilakukan Sedini Mungkin

Adapun bantuan dapat langsung didaftarkan ke aplikasi SIMAS online, dengan mengupload kelengkapan dokumen dalam bentuk PDF, pada link ini:  

https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan

Persyaratkan yang harus dilengkapi antara lain. 

1.Surat Permohonan

2.Surat Rekomendasi dari KUA/Kemenag Kab/Kota Setempat

3.Susunan Pengurus Masjid/Mushalla

4.Rencana Anggaran Biaya (RAB)

5.Gambar Bangunan Masjid/Mushalla

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Minyak Goreng Rakyat Rp14 Ribu per Liter, Beli Tunjukkan KTP

6.Fc Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Wakaf/ Hibah/ Hak Guna pakai

7.Foto-foto Kondisi Bangunan

8.Foto Buku Rekening Atas Nama Masjid/Mushalla

9.Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai 10.000.

Sementara untuk mengetahui nomor ID nasional Masjid/ Mushalla,  pengurus/ takmir  Masjid/Mushalla dapat menkonsultasikan ke KUA kecamatan atau Bimas Islam Kemenag kabupaten/kota setempat.

Untuk info lengkap terkait Program Bantuan Pembangunan dan Rehab Masjid/Mushola Tahun 2022 bisa cek di laman link ini: https://simas.kemenag.go.id/

"Bila ada kendala dalam mendaftar atau butuh informasi lebih lanjut, juga dapat melakukan konfimasi ke kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota untuk mendapatkan keterangan yang valid," pungkas Iqbal.

(YI)

Baca Juga: 

Berita Terkait

  • Ramadhan & Idul Fitri
  • 17 Apr 2024
30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta