Jakarta, Beritainspiratif.com - Melalui hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia September 2022, salah satu respons bauran kebijakannya untuk “memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah sebagai bagian untuk pengendalian inflasi dengan intervensi di pasar valas baik melalui transaksi spot, Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian/penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder." Transaksi DNDF dapat digunakan pelaku pasar sebagai instrumen lindung nilai atas risiko nilai tukar rupiah, namun juga dapat digunakan oleh Bank Indonesia dalam melakukan operasi moneter. Sebenarnya apa sih DNDF ini?
Transaksi DNDF pada prinsipnya adalah transaksi non delivery forward valuta asing terhadap Rupiah, namun penyelesaiannya atau dana yang dipindahkan hanya sebesar selisih kurs yang terjadi (selisih antara kurs acuan dengan kurs yang disepakati). Sesuai ketentuan Bank Indonesia, penyelesaian transaksi DNDF wajib dibayarkan dalam mata uang Rupiah. Kurs acuan USD/IDR yang digunakan dalam transaksi DNDF wajib menggunakan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR). Saat ini Bank Indonesia juga telah mempublikasikan kurs acuan non-USD/IDR di website Bank Indonesia yang dapat digunakan untuk transaksi DNDF antara Rupiah dengan mata uang lainnya.
Baca Juga: Pengiriman Sampah dari Kota Bandung ke TPA Sarimukti Terhambat, Ini Penyebabnya
Transaksi DNDF hanya diperkenankan apabila pelaku pasar memiliki riil kebutuhan lindung nilai dan untuk memberikan pemahaman tentang mekanisme transaksi DNDF, sebagai contoh Pak Anwar adalah seorang importir, berencana akan membeli dolar untuk membayar utang dalam 3 bulan lagi. Pak Anwar melakukan transaksi DNDF beli dengan Bank Y sebesar 1 juta dolar AS dengan jangka waktu/tenor selama 3 bulan dengan kurs yang disepakati USD/IDR 15.100. Namun, pada saat fixing date (2 hari sebelum jatuh waktu/settlement date) kurs acuan yaitu JISDOR sebesar USD/IDR 15.000, sehingga Pak Anwar diharuskan membayar selisih kurs sebesar Rp100 juta pada saat settlement date. Angka ini didapatkan dari (Rp15.100-Rp15.000)x1 juta dolar AS.
Bagaimana jika seorang eksportir misalnya Pak Beni yang ingin menjual USD 2.000.000 dan saat fixing date, kurs acuan (JISDOR) sebesar Rp.15.000? Berbeda dengan Pak Anwar yang harus membayar selisih kurs, Pak Beni akan menerima besar selisih kurs, yaitu Rp200jt yang didapatkan dari (Rp15.100-Rp15.000)x 2 juta dolar AS. Perbedaan ini terletak pada kata membeli atau menjual.
Baca Juga:
-Beli Rumah Bisa Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya
-3 Wilayah Ini Gunakan Plat Nomor Kendaraan Warna Hijau, Bukan Putih
-Buruan Sae Kota Bandung Raih Penghargaan Dunia: 'Its Great Beautiful Solution'
-Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja Jalur Pro Hire Tahun 2022
Transaksi DNDF dapat dilakukan antara bank dan nasabah maupun antarbank. Untuk transaksi DNDF di atas threshold yang ditentukan harus memiliki Underlying Transaksi untuk kegiatan kegiatan transaksi berjalan (current account), kegiatan transaksi finansial (financial account), kegiatan transaksi modal (capital account), kredit atau pembiayaan dari Bank kepada Penduduk untuk tujuan perdagangan dan investasi, perdagangan barang dan jasa di dalam negeri dan Underlying Transaksi lain yang ditetapkan oleh Bank.
Indonesia. Transaksi DNDF dapat menggunakan Underlying Transaksi berupa penempatan dana dalam Rupiah milik Bukan Penduduk dan deposito dalam valuta asing yang telah ditempatkan paling singkat selama 1 (satu) bulan, khusus untuk Transaksi DNDF jual.
Transaksi DNDF ini dapat menjadi salah satu instrumen untuk melakukan lindung nilai dan menekan risiko nilai tukar Rupiah dan dinilai dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan. Bank Indonesia juga dapat melakukan transaksi DNDF melalui Operasi Pasar Terbuka (OPT) lelang transaksi DNDF antara perbankan dengan BI. [Sumber: Bank Indonesia]
(Yanis)
Baca Juga:
-TONTON VIDEO-VIDEO BERITAINSPIRATIF