Pemerintah Resmi Cabut PPKM Mulai Hari Ini

Presiden Jokowi (Foto: dok. BPMI Setpres)


Jakarta, Beritainspiratif.com - Presiden Joko Widodo memutuskan,  pemerintah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12/2022).

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta,  seperti dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga: PPKM Dicabut, Inilah Poin-Poin Penting Pernyataan Presiden

Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

"Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk," lanjutnya.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM," sambungnya.

Baca Juga:

-Selain Mengobati Asam Urat, Inilah Manfaat lain Rebusan Daun Salam

-PLN Bakal Ganti Meteran Listrik kWh Pelanggan ke Smart Meter

-Penjualan Rokok Batangan Dilarang, Inilah Alasan Jokowi

Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.

Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.

Baca Juga: Inilah 18 Fakta Menarik Tentang Masjid Al Jabbar

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata dia.

Adapun pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

(YI)

-Inilah Tips Memilih Set Top Box dan Lokasi Penjualannya

-Ketua RW Diminta Update Aplikasi Sapawarga ke Jabar Super Apps

-Forum RW Kota Bandung Sambangi DPRD, Minta Kenaikan Tarif PDAM Ditunda, Ini Hasilnya!

-Dibuka! Seleksi PPPK Tenaga Teknis, Cek Syarat & Cara Mendaftarnya Disini

Berita Terkait